NARKOBA

Sabtu, 03 Desember 2011

NARKOBA


*   PENGERTIAN NARKOBA

Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya.
Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah pemakain obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Dalam kondisi yang cukup wajar/sesuai dosis yang dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka penggunaan narkoba secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau kecanduan.
Penyalahgunaan narkoba juga merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang menyatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dalam mengkonsumsi narkoba, tapi hal ini belum memberi angka yang cukup signifikan dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba.
Narkotika menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pada 10 Februari 1976 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa haram terhadap peredaran dan penyalagunaan narkoba. MUI menyataka, pada prinsipnya agama islam melarang umatnya memasukan sesuatu benda atau bahan yang merugikan kesehatan jasmani, akal dan jiwa kedalam tubuh.Terlebih, penyalaguaan narkoba sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan kematia, terutama dikalangan remaja. Guna mencegah terjadinya penyalagunaan narkonba yang dapat kerugian jiwa, benda harta, serta menggangu keaamanan dan pembangunan. MUI pun meminta perang terhadap narkoba terus dilakukan semakin gencar.Dalam fatwa haram terhadap narkoba, MUI menuntut agar para penjual, pengedar dan penyeludup narkoba duhukum seberat-beratnya hingga hukuman maati. Para ulama pun meminta agar para aparat keaamanan dan pihak-pihak berwenang turut memudahkan dan membiarkan para pengedar narkoba dihukum seberat-beratnya. Dalam memutuskan fatwanya, ulama berpegang teguh pada alquran dan sunah.
Dalam alquran surat Al Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman :

 



                        Artinya : .
" Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.Sungguh,Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
  Selain itu, dalam alquraan surat an-Anisa ayat 29, :




Artinya :
''Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan jangan kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyangan kepadamu.''

*   MENGAPA ORANG MENGKONSUMSI NARKOBA

a.       Untuk merasakan kesenangan, efeknya rasa bahagia rohani dan jasmani bagi si pemakai, berbeda dengan kokain, efeknya menimbulkan atau kekuatan percaya diri. Sedangkan efek dari Heroin akan merasakan kepuasan dan relaksasi.
b.      Untuk merasa lebih baik, banyak orang yang menderita dari kegelisahan sosial, stress yang berhubungan disorders dan depresi.
c.       Meningkatkan kinerja tubuh
d.      Rasa ingin tahu, atau terbawa oleh lingkungan pergaulan, biasanya umur remaja sangat rentan dalam hal ini, atau seperti menguji keberanian.

*   FAKTOR YANG MENDORONG

1.      Faktor individual
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan Narkoba, seperti kurang percaya diri, mudah kecewa, agresif, murung, pemalu, pendiam dan sebagainya.
2.      Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan kurang baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat, seperti komunikasi orang tua dan anak kurang baik, orang tua yang bercerai, kawin lagi, orang tua terlampau sibuk, acuh, orang tua otoriter dan sebagainya.

*   EFEK-EFEK NARKOBA

a.       Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi berhalusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada /tidak nyata contohnya kokain & LTD.
b.      Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
c.       Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
d.      Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin dan putaw.
e.       Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.

*   DAMPAK NARKOBA

a.    Dampak Narkoba Terhadap Fisik

Pemakai narkoba akan Narkoba dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
1.      Berat badannya akan turun secara drastis.
2.      Matanya akan terlihat cekung dan merah.
3.      Mukanya pucat.
4.      Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
5.      Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
6.      Buang air besar dan kecil kurang lancar.
7.      Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.

b.   Dampak Narkoba Terhadap Emosi

Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:
1.      Sangat sensitif dan mudah bosan.
2.      Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
3.      Emosinya tidak stabil.
4.      Kehilangan nafsu makan

c.    Dampak narkoba terhadap perilaku

Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
1.      Malas
2.      Sering melupakan tanggung jawab
3.      Jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
4.      Menunjukan sikap tidak peduli
5.      Menjauh dari keluarga
6.      Mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
7.       Menggadaikan barang-barang berharga di rumah
8.      Sering menyendiri
9.      Menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
10.  Takut akan air
11.  Batuk dan pilek berkepanjangan
12.  Bersikap manipulative
13.  Sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alas an
14.  Sering menguap
15.  Mengaluarkan keringat berlebihan
16.  Sering mengalami mimpi buruk
17.  Mengalami nyeri kepala
18.  Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya.

*   UPAYA PENANGGULANGAN NARKOBA

Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a.    Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b.   Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c.    Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dan lain-lain.
d.   Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
          Berikut ini adalah program-program yang dapat diikuti oleh seorang pecandu selama menjalani program pemulihan yaitu :

1.      Rehabilitasi Medis

Dalam prorgram ini warga binaan mendapat pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara menyeluruh oleh tenaga dokter dan perawat. Pada proses ini dapat diketahui sejauh mana pengaruh zat-zat napza memberikan dampak negatif bagi kesehatan dan mental warga binaan. Hal ini membantu dalam memberikan penanganan dini bagi pecandu yang memiliki penyakit menular seperti HIV, Hepatitis dan lainnya. Dalam tahap ini ada beberapa program yang dilaksanakan yaitu :

a.      Program Terapi Rumatan Metadone (PTRM)

Program Metadone ini merupakan salah satu bentuk partisipasi Lapas Narkotika dalam menjalankan kebijakan pemerintah untuk Harm Reduction di Lapas. Program metadone adalah suatu terapi membantu para pemakai berat napza jenis heroin, melakukan pola kebiasaan baru, memperbaiki kualitas hidup bagi penggunanya tanpa kekuatiran terjadinya gejala putus obat. Manfaat Program Metadone :
·     Dengan dosis yang tepat akan membuat adiksi berhenti menggunakan heroin
·     Membuat stabil mental emosional sehingga dapat menjalani hidup normal.
·     Mendorong adiksi hidup lebih sehat.
·     Menurunkan resiko penularan HIV/AIDS, Hepatitis B dan C karena penggunaan jarum suntik yang tidak steril.
·     Menurunkan tindak criminal
·     Membuat hubungan dengan keluarga dan social jauh lebih baik.
             Program Metadone Lapas Narkotika telah berjalan sejak tanggal 1 Desember 2006, bekerja sama dengan RSKO Cibubur. Total keseluruhan jumlah warga binaan yang pernah mengikuti PTRM sebanyak 150 orang. Dari jumlah tersebut diperoleh data sebagai berikut :
·     Masih Aktif = 41 orang
·     Bebas = 64 orang
·     Drop out = 42 orang
·     Meninggal = 3 orang
       Pelaksanaan pemberian PTRM dilakukan setiap hari pada jam 09.00-12.00 WIB.

b.      Terapi Complementer

Terapi Complementer adalah suatu terapi tambahan, pelengkap atau penunjang yang bertumpu pada potensi diri seseorang dan alam. Dalam terapi ini seseorang diajarkan beberapa ilmu pengobatan yang berasal dari ilmu kedokteran maupun ilmu tradisional. Terapi Komplementer mulai dilaksanakan di Lapas Narkotika sejak tanggal 8 November 2007 dengan bekerja sama dengan Yayasan Taman Sringanis Jakarta.Pada awalnya terapi ini di peruntukan untuk membantu warga binaan yang sudah terinfeksi HIV/AIDS (ODHA) agar kesehatan mereka bisa terjaga dengan baik. Namun saat ini terpai komplementer dapat dimanfaatkan oleh warga binaan lain yang memiliki minat pada terapi ini. Terapi Complementer meliputi olah nafas, meditasi, akupuntur, prana, serta menjaga kesehatan melalui menu sehat.Manfaat terapi komplementer adalah :
·        Untuk mencegah timbulnya penyakit baru
·        Menjaga stamina dan kekebalan tubuh
·        Mengatasi keluhan fisik yang ringan
·        Mengurangi dan menghindari stress
     Jadwal kegiatan terapi komplenter adalah seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 – 12.00 WIB.

2.      Rehabilitasi Non Medis

Pada tahap ini warga binaan menjalankan salah satu program terapi rehabilitasi yang bertujuan untuk merubah perilaku adiksi yang tidak sesuai dengan normanorma masyarakat. Melalui terapi dukungan kelompok para pecandu mendapatkan bimbingan dan pembelajaran tentang bagaimana bersikap tegas untuk meninggalkan dan menolak menggunakan napza kembali. Ada beberapa program terapi non medis yang ditawarkan yaitu :

a.      Therapeutic Community (TC)

   TC adalah suatu program pemullihan yang membantu merubah perilaku adiksi seorang penyalah guna Napza menuju “Healthy Life Style”(Gaya hidup yang sehat tanpa Napza). Bentuk kegiatannya berupa terapi kelompok yang biasa disebut sebagai ‘family’. Adapun jenis kegiatan yang dilakukan sebagai berikut :
·        Morning Meeting
·        Encounter Group
·        Mix Confontation
·        Static Group
·        PAGE Group
·        Seminar
·        Morning Briefing
Pelaksanaan TC di Lapas Narkotika dimulai pada bulan April 2004. Sampai saat ini sudah tercatat sebanyak 315 orang (11 angkatan) yang telah mengikuti program TC. Dan yang masih aktif sampai saat ini sebanyak 30 orang.

b.      Criminon

    Criminon diartikan sebagai no crime, artinya terapi ini bertujuan untuk membentuk seorang narapidana untuk tidak melakukan kembali kejahatan.Filosofi dasar dari Criminon menyatakan, bahwa pada dasarnya seseorang melakukan kejahatan adalah karena kurangnya rasa percaya diri. Ketiadaan rasa percaya diri ini mengakibatkan seseorang tidak mampu untuk menghadapi tantangan kehidupan serta tidak mampu menyesuaikan diri dengan sistem nilai yang berlaku di masyarakat sehingga yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum.Tujuan pelatihan criminon:
·        Membantu memperbaiki dan meningkatkan kemampuan seseorang dalam menghadapi rasa bersalah, rendah diri, takut, emosi, dan mampu mengendalikan diri
·        Membantu narapidana dalam menghadapi hambatan belajar
·        Memberikan pengetahuan untuk mencapai kebahagiaan lebih baik bagi diri sendiri maupun orang lain
·        Memberikan dasar-dasar pengetahuan untuk mencapai kestabilan dan kebahagiaan dalam hidup

3.      Tahapan Rehabilitasi After Care
Pada tahap ini warga binaan diberi kegiatan sesuai dengan minat dan bakatnya untuk mengisi kegiatan sehari-hari. Tujuan dari tahapan ini adalah untuk membekali para pecandu dengan pengetahuan dan ketrampilan yang bermanfaat dan bisa diaplikasikan di kehidupannya setelah kembali ke masyarakat. Dengan demikian pecandu bisa mengaktualisasikan diri di tengah masyarakat sebagai manusia yang produktif dan tidak lagi bergantung pada Napza. Ada beberapa program yang disediakan di Lapas Narkotika yaitu :

a.   Pesantren Terpadu

        Program pesantren terpadu merupakan program pembinaan mental untuk warga binaan guna mengembalikan nilai-nilai moral agama yang telah hilang. Ini berkaitan dengan perilaku mereka selama menjadi pecandu sangat jauh dari nilai-nilai spiritual. Melalui pendekatan agama diharapkan pecandu semakin memiliki dasar yang kuat untuk menata ulang kehidupan mereka ke arah yang lebih baik. Program ini baru di dilaksanakan sejak Maret 2008 dan diikuti 50 peserta.

b.   Kursus Bahasa Inggris dan Komputer

Memberikan bekal ketrampilan yang berguna merupakan bagian penting dari program pembinaan di Lapas. Penyelenggaraan kursus Bahasa Inggris dan Komputer memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk mengasah kemampuan mereka di bidang Komputer dan Bahasa Inggris.Hal ini diharapkan mempermudah warga binaan saat mencari pekerjaan setelah bebas nanti.

c.     Kegiatan Kerja

        Untuk memberdayakan potensi dan menyalurkan bakat yang dimiliki warga binaan, Lapas Narkotika menyediakan beberapa kegiatan kerja yang bisa diikuti diantaranya: sablon, kaligrafi, perikanan, Kaligrafi, air isi ulang dan lain sebagainya. Diharapkan dengan adanya program ini, pecandu bisa mengisi waktunya dengan kegiatan yang bermanfaat.

d.   Kegiatan olahraga dan kesenian

Bentuk kegiatan ini adalah:
·        Olahraga. Kegiatan olahraga dilaksanakan setiap hari, pagi dan sore sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain lari pagi, senam pagi massal, sepak bola, bola voli, tenis meja, dan catur.
·        Kesenian. Kegiatan kesenian dimaksudkan untuk membina dan mengasah bakat-bakat seni narapidana, sehingga mereka dapat menyalurkan bakat seni yang mereka miliki. Kegiatan kesenian yang dilaksanakan antara lain vokal group, group band, serta group rebana.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 Grunge Girl Blogger Template Designed by Ipietoon Blogger Template
Girl Vector Copyrighted to Dapino Colada